MAMUJU – Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Barat memergoki terduga pelaku Feby bersama dengan beberapa rekanya dilokasi penimbunan solar bersubsidi di Wilayah Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat .
Ditempat ini , polisi menemukan satu unit mobil pick up yang sedang memuat puluhan jerigen berisi solar bersubsidi , dilokasi itu juga polisi menemukan gudang penampungan tersangka didalamnya terdapat 157 jerigen yang masing masing berisi tiga pulu tiga liter . satu buah drum yang berisi solar 60 liter dan dan beberapa jerigen kosong yang dipersiapkan untuk kembali diisi dibeberapa SPBU dalam Kota Mamuju .
Pelaku, diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara karena melanggar undang udang migas nomor lima puluh lima nomor sebelas tahun tahun 2009 , pelaku kini diamankan di Mapolda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar , Kombes Pol Afrizal , mengatakan pelaku telah menjalankan perbuatannya selama setahun terakhir,
“Modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan cara membeli BBM jenis solar di salah Satu SPBU di Kalukku menggunakan jerigen dengan harga subsidi . kemudian ditimbun di salah satu rumah warga untuk kemudian di jual kembali dengan harga Rp 6900 per liternya . target penjualan BBM tersebut diduga menyasar kepada perusahaan-perusahaan dan pengelola tambang pasir yang ada wilayah Mamuju dan sekitarnya,” kata Kombes Pol Afrizal, Senin (11/4/2022).
Kasusnya saat ini masih dalam pendalaman oleh pihak Direskrimsus Polda Sulbar , dimana 2 rekan pelaku lainnya yang ikut diamankan dalam operasi ini masih dalam pendalaman dan belum ditetapkan sebagai tersangka sampai sejauh mana keterlibatannya.
(**)
Tanggal 18 April Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan
Senter KIM Melibatkan Berbagai Komunitas, Suraidah: Mereka Bisa Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Pemdes Massewae Bentuk Koprasi Desa Merah Putih SULSEL-