TH Ditangkap Polisi Lantaran Melakukan Pencurian dan Pelecahan Seksul

PASANGKAYU – TH berusia 34 tahaun warga Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, ditangkap aparat kepolisian dari polresta pasangkayu, lantaran dia telah diduga melakukan pelecahan seksual berulang kali dengan cara menyentuh bagian dada korbanya.

Selain melakukan pelecehan seksual TH juga sering kali melakukan tindakan pencurian, di wilayah kabupaten pasangkayu.

dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa1 unit Leptop, 7 handpone berbagai merek dan tipe.

Kasat Reskrim Polres Psangkayu IPTU Ronald Suhartawan mengatakan tindakan pelaku melakukan pelecehan seksual untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Sementara tindakan pencurian yang dilakukan tersangka, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Tersangka di kenakan pasal berlapis pertama, lantaran melakukan pencurian sekaligus ia juga tersangka pelecehan seksual, pelaku diancam hukuman 15 Tahun penjara,” kata IPTU Ronald Suhartawan, saat menggelar press liris di Mapolres Pasangkayu, Senin (8/11/2021).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini menekam di Rutan Mapolresta Mamuju.

(**)

About Author

Spread the love