Doc. Salah Satu Rumah di Mamuju Rusak Akibat Gempa 6,2 mg

Vaksin Covid 19 Wajib Bagi Peneriman Bantuan Stimulan Gempa

Mamuju – Pasca gempa 6,2   mangnetudo pertengahan Bulan Januari lalu, di Kabupaten Mamuju dan Majene .  Badan Penaggulangan Bencana Kabupaten Mamuju , terus melakukan proses penyelesaian perbaikan rumah tahap pertama kepada masyarakat yang mendapatkan dana stimulan .

Saat ini proses di Kabupaten Mamuju , mulai dilakukan pendapingan penyusunan rencana angagran biaya pembangunan rumah yang rusak . mulai dari rusak rumah ringan , sedang sampai dengan rusak berat.

Muhammad Taslim Kepala Pelaksana Bpbd Kabupaten Mamuju mengatakan , bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan pada tahap pertama di wajibkan melakukan suntik vaksin covid 19 , sebelum melakukan pencairan dana di bank yang telah ditunjuk .

Hal tersebut dilakukan agar, penyebaran covid 19 bisa segarah dikendalikan , dengan peran aktif masyarakat .

“Kami akan siapkan, fasilitas suntik vaksin di setiap Bank yang ditunjuk mencairkan dana stimulant,” Muhammad Taslim, Rabu Kemarin (13/10/2021).

Data BPBD Kabupaten Mamuju rumah rusak akibat gempa masuk dalam tahap I,  dan sudah di asessment yakni rusak berat 991 rumah, rusak sedang  2341  rumah dan rumah rusak ringan sebanyak 4995 rumah .

Dari hasil ferifikasi  , baru  3000 berkas rumah yang dinyatakan siap untuk melakukan poses pencairan mulai dari rumah rusak berat, sedang dan ringan .

Beberapa rumah yang tidak lolos berkas , dinataranya mengalami kendala berkas kepemilikan rumah tidak ada .

Rencananya , BPBD Mamuju bersama dengan bank yang telah ditunjuk akan mencarikan dana istimulan dalam waktu dekat .

(**)

About Author

Spread the love