Ilustrasi (Net)

Wanita Ini Ditangkap Polisi Karena Jual 2 Orang Anak Dibawah Umur

POLMAN – Seorang wanita berinisial C warga Desa Lapeo Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman, Sulbar, terpaksa harus di ditangkap Anggota Kepolisian Polres Polman, Selasa 26 September 2021 sekitar jam 21.00 wita.

C yang berusia 22 tahun berpropesi ibu rumah tangga ditangkap lantaran kedapatan melakukan tindak pidana memperdagangkan anak atau mengeksploitasi anak dengan alasan ekonomi

Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono mengatakan Awalnya pelaku berkenalan dengan kedua korban yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun melalui teman-teman pelaku, kemudian pelaku mengatakan kepada kedua korban anak dengan bahasa atau kata “ OPEN BO “ kah ??? ( YANG ARTINYA INGIN MELAYANI LAKI-LAKI ) lalu kedua korban anak tersebut mengiakan ajak dari pelaku. Setelah itu pelaku mengajak kedua korban anak untuk tinggal di rumah pelaku.

“Selanjutnya pelaku melalui Via Handphone berkomunikasi dengan seseorang (laki-laki) atau dalam hal ini disebut pelanggan untuk memperdagangkan anak atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual anak dengan kesepakatan tarif yang telah ditentukan berkisar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp 300.000, – (tiga ratsu ribu ripiah),” kata AKBP Ardi Sutriono saat dikonfirmasi via telfon, Jumat (29/10/2021).

AKBP Ardi Sutriono lanjut menjelaskan setelah tarif ditentukan, pelaku menyampaikan kepada kedua korban untuk bersiap melayani laki-laki dalam hal ini pelanggan.

“Kemudian pelanggan langsung menjempu kedua korban anak di rumah pelaku untuk selanjutnya pelanggan membawa salah satu korban anak untuk siap melayani pelanggan. Dari hasil tarif tersebut kedua korban anak melayani laki-laki atau pelanggan, pelaku mendapatkan keuntungan atau bagian dari tarif tersebut dan sebagian diberikan kepada kedua korban anak. Hal tersebut pelaku memperdagangkan atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual kedua anak tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku saat ini harus menekan di rutan Polres Polman untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku melanggar pasal 83 Jo.pasal 76F subs. Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman paling lama 20 tahun penjara

(**)

About Author

Spread the love