POLMAN – Sebut saja Mimin, lelaki kelahiran 1998 yang sehari-harinya bekerja sebagai buru bangunan harus berurusan dengan Direktorat Narkotika Polda Sulbar setelah tertangkap tangan membawa sabu.
Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan pada hari Sabtu 19 Agustus lalu di Dusun Balatau Desa Mambu Kecamatan Luyo Kabupaten Polman R (24) terciduk membawa dua kantong plastik.
Dua kantongan plastik tersebut saat dibuka berisi Empat sachet besar berisi sabu yang dililit Dua potongan ban dalam.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di bagasi motor yang dikendarai “R” berupa satu sachet plastik besar berisi sabu.
Selain menyita barang bukti sabu dari tangan “R”, motor scoopy yang dikendarai dan Handphone miliknya juga disita petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, “R” dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Tanggal 18 April Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan
Tingkatkan Ekonomi Warga Ribuan Bibit Ikan Ditebar Pemdes Massewae
Di Hadapan Tamu dan Peserta HIPKA Ekspo & HIPKA RUN Sulbar 2025, Ketua BPW HIPKA Ajak Doakan Jenderal Kebanggaan Sulbar