MAMUJU -70 Orang warga Desa Tamemongga Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat diduga dicatut namanya oleh Partai Politik (Parpol) menjelang Pemilihan umum (Pemilu ) 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Tamemongga Muhammad Nur saat Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan September 2022 bertempat di aula Kantor Kecamatan Tommo yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Senin (3/10/2022).
Mummmad Nur saat ini merasa kebingungan lantaran setiap hari warga yang tedaftar partai politik mendatangi rumahanya karena mengalami kendalam saat mendaftar calon pengawas kecamatan di Bawaslu kabupaten Mamuju.
“Kasian warga saya, yang tidak tau apa-apa bisa terdaftar di Partai. Harus melaui putusan pengadilan lagi baru bisa namanya dikeluarkan” kata Mummmad Nur.
Menanggapi hal tersebut Amran Komisioner KPU Mamuju menyampaikan bawah masyarakat yang merasa terdaftar di partai politik bisa melakukan komplen ke KPU melalui online atau Mendatangi Langsung Kantor KPU Mamuju
“Nanti kita bantu kalau ada warga yang merasa dirugikan, Saat ini sudah ada beberapa warga Mamuju melaporkan langsung ke kami,” ujar Amran.
Ditempat yang sama Mustikawati Anggota Bawaslu Mamuju menyampaikan jika masyarakat ingin mendaftar di panwascam namun namanya dicatut di partai politik . Maka warga tersebut diwajibkan membawah surat penyataan jika dirinya benar benar tidak terdaftar di parta dengan di tandatangi ketua Partai bersangkutan.
“Jangan pernyatan kalau dia keluar dari partai bersangkutan karena jika hal tersebut dibuat maka dia yang mengakui jika benar anggota partai, butuh 5 tahun lagi untuk bebas namanya,” tutur Mustikawati.
(**)


Pelantikan Massal di Lingkup Pemprov Sulbar, Amir S Dado hingga Kain Lotong Resmi Jabat Posisi Baru
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan