MAMUJU – Kejaksaan negeri Sulawesi Barat, menahan 4 tesangka duangaan korupsi pembangunan Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju tahun anggaran 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat//
4 tersangka ini yakni berinisia M, SB, AW dan A langsungsung dibawah kerutan las II B Mamuju untuk dilakukan penahanan.
Asisten Pidana Khusus ( Pidsus ), Kejati Sulbar Feri Mupahir menjelaskan 4 tersangka ditahan lantaran
Bahwa pada Tahun Angaran 2018 dilaksanakan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan. Dalam pelaksanaan Pembangunannya dilakukan oleh PT. MJK dengan dilai sebesar Rp. 17.775.000.000,(tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Akan tetapi setelah dilakukan penyidikan terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.6 miliar.
“Tersangka M, selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan Pelaksanaan atau penyelesaian Pengadaan Barang atau Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kenyataan, menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kontrak, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1,6 miliar,” kata Feri Mupahir.
Sementara itu tersangka SB selaku Pelaksana kegiatan/ Direktur PT. MJK, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/ yang diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.
Bahwa AW, selaku Pelaksana lapangan, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB. untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara. Tersangka A, selaku Konsultan Pengawas/ Direksi CV. CPN, melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
4 tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(**)


Pelantikan Massal di Lingkup Pemprov Sulbar, Amir S Dado hingga Kain Lotong Resmi Jabat Posisi Baru
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan