Arwan Aras Dukung Tukang Bersertifikat

MAMUJU  – Anggota Komisi X DPR RI, H. Arwan Aras mendukung penuh tukang bersertifikat. Itu disampaikan saat bertemu dengan PBW Serikat DPN Perkasa Provinsi Sulawesi Barat. Rabu, 23 Maret 2022.

H. Arwan Aras mengatakan, kita bersyukur bisa silaturahmi dengan DPN Perkasa Sulbar. Ini menjadi langkah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait undang-undang atau regulasi yang harus dipatuhi terkait jasa konstruksi dan tukang yang harus bersertifikat.

“Ini tentu menjadi peluang mendapatkan ruang bekerja lebih luas, karena jangan sampai tidak bisa bekerja kalau tidak bersertifikat,” sebutnya.

Tentunya, kalau tidak bekerja pasti ekonomi jadi lesu dampaknya besar. “Saya berharap DPN Perkasa melakukan pelatihan dan mensosialisasikan kepada Pemprov, Pemda terutama kepala daerah bahwa ada aturan yang harus dipatuhi”.

Ini juga langka dalam mencegah dampak hukum terhadap pekerjaan yang terabaikan, pungkas H. Arwan Aras.

“Saya sepakat semua pekerja di dorong untuk sertifikasi. Ini harus menjadi kesadaran bahwa sertifikasi itu penting dalam menjalankan profesi dan profesional,” kata H. Arwan Aras.

Masih kata H. Arwan walaupun kita ahli kalau tidak sertifikasi kadang akan diabaikan. Salah satu cara bekerja profesional adalah dengan sertifikasi. Ini bisa dilakukan (sertifikasi) oleh DPN Perkasa.

“Apalagi dengan tersertifikasi bisa bekerja dimana saja, tidak hanya berlaku lokal tapi nasional,” ujarnya.

Saya mengajak para kepala daerah, untuk mensosialisasikan ini (tukang bersertifikat) melakukan pelatihan dengan bekerjasama dengan DPN Perkasa untuk kemudian mengeluarkan sertifikasi tukang.

Mendukung penuh tukang sertifikasi, dengan pengalaman dan sertifikasi tentu akan mendapatkan kepercayaan penuh, ahli dibidangnya. Imbuhnya.

Ketua BPW Serikat DPN Perkasa Sulbar, Muhammad Iswar Anwar mengatakan, pertemuan dengan anggota DPR RI bapak H. Arwan Aras bagian dari sosialisasi undang-undang jasa konstruksi tentang kewajiban tukang bersertifikasi, dan meminta dukungan atas penegasan aturan yang ada.

“Alhamdulillah beliau sangat mendukung tukang bersertifikat sesuai amanat UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” kata Iswar.

Iswar menjelaskan, DPN Perkasa dalam menjalankan tugas sesuai dengan UU 11 tahun 2011 tentang Cipta Kerja, UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2020 peraturan pelaksanaan UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, PP No. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP No. 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : KEP. 16/MEN/2021 tentang tata cara pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kami berharap publik bisa paham, sebab ada sanksi hukum jika tidak dilaksanakan. Kami hadir memfasilitasi sertifikasi ini baik secara perseorangan maupun kelompok. Sehingga mendorong tukang lebih diperhatikan kesejahteraannya, ucapnya.

Iswar menyampaikan jika ingin informasi lanjut dapat ke kantor kami, di Jl Yos Sudarso Mamuju depan Anjungan Pantai Manakarra, kita akan fasilitasi apa yang menjadi kebutuhan para tukang. Ucapnya.

“Kita tidak asal-asalan, tapi bisa melakukan somasi terhadap pekerjaan yang tidak mempekerjakan tukang bersertifikat. Kami berharap baik swasta maupun pemerintah taat sama aturan yang ada, jika tidak ingin beresiko,” kuncinya.

(**)

About Author

Spread the love