MAMUJU – Komitmen pemerintah provinsi dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan melalui dana bagi hasil sawit menuai pertanyaan dari Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi. Menurut politisi demokrat ini, hingga kini pemprov belum memberikan titik terang terkait rencana pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Leling Barat, Tommo Kabupaten Mamuju dengan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah.
Padahal kata Dia, akses ini tak hanya akan memudahkan akses mobilisasi hasil perkebunan sawit. Tetapi juga akan menjawab harapan masyarakat yang menanti akses jalan jembatan itu dibuka sejak bertahun-tahun lamanya dan telah bermukim dikawasan perkebunan sawit itu.
“Selain kebutuhan produktifitas perkebunan sawit, akses ini juga sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan. Selama ini mereka harus berputar keluar ke jalan trans Sulawesi untuk mengakses daerah disebelah padahal yang membatasi hanya aliran sungai yang bisa difasilitasi infrastrukturnya dengan pembangunan jembatan oleh pemerintah provinsi karena lintas kabupaten,” ungkapnya Rabu (22/11).
Bagi mantan Ketua DPRD Mamuju itu, tak ada alasan untuk tidak mendorong pembangunan infrastrukturnya. Apalagi kondisi tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan dengan melihat kesiapan anggaran yang ada.
“Kondisi itu memungkinkan karena ada anggaran yang bisa didorong kesana dari Dana Bagi Hasil Sawit itu. Tapi sampai sekarang saya belum temukan dimana komitmen eksekutif dalam postur anggaran secara spesifik terkait rencana pembangunan Jembatan penghubung dua kabupaten itu dari Kabe desa Leling Barat ke Tobadak. Kenapa harus disana, karena kita tahu bahwa daerah itu juga penghasil sawit. Kita mau ada asas keadilan dalam pemerataan pembangunan. Masa iya saat berusaha bersama sama pas bicara hasil yang dapat cuma satu. Kan gak fair cara berpikir kita sebagai penyelenggara pemerintahan kalau kesannya cuma satu daerah dominan mendapatkan DBH Sawit. Olehnya saya mengingatkan pihak eksekutif terkait anggaran ini kita tidak mau ada argumentasi lain lagi bahwa peruntukannya untuk ini dan itu. Karena sudah jelas amanat kementerian keuangan itu bahwa DBH Sawit itu untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,” katanya.
Oleh karenanya bagi Suraidah, kesempatan ini penting untuk bersikap. Sebab pada DBH tahun 2023 pembangunan jembatan ini juga belum diakomodir. Jika pada tahun anggaran 2024 mendatang tidak lagi menjadi prioritas, masyarakat bisa menilai kehadiran pemerintah di masa transisi kepemimpinan di Sulawesi Barat membawa manfaat atau tidak.
“Silahkan masyarakat melihat kehadiran pemerintahan kali ini apa membawa maslahat atau mudharat. Artinya kita mau melihat pihak eksekutif (pemprov) mau atau tidak komitmen mengalokasikan anggaran untuk daerah yang juga penghasil sawit ini. Mau tidak memenuhi kebutuhan rakyat atau tidak. Kalau kami di DPRD nyata mendorong itu dan menjadi keharusan,” tegasnya Rabu (22/11).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah.(***)


Suhardi Duka Buka Pintu Rumah Jabatan untuk Warga di Hari Raya
Perbedaan Hari Raya, Sekda Sulbar Tekankan Persatuan dan Nilai Fitrah
Dari Mamuju, Gubernur Sulbar Sampaikan Makna Fitri dan Harapan Global