SE, Pelaku Pencurian 3 Minimarket di Mamuju,

Curi Isi 3 Minimarket di Mamuju, Pria Ini Diringkus Polisi

MAMUJU-Polisi Ringkus berhasil meringkus tersangka pencurian di tiga Minimarket di Mamuju, berinisial SE berusia 26 tahun.

Lelaki pengangguran ini berhasil diamankan padata tanggal 20 Oktober lalu sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Jl. Bau Massepe, Kel.Rimuku Kec Mamuju, Kab.Mamuju

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku ini sempat Terekam cct mini market dan di unduh kemedia sosial oleh salah seorang warga, akibatnya ia viral.

“Dalam kurun waktu satu minggu pelaku melakukan pencurian di tiga minimarket berhasil kami tangkap Aksi pelaku diketahui setelah kepala toko melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah barang hilang. Pelaku melakukan aksinya pada 11, 16 dan 18 Oktober 2021 di tiga Indomaret berbeda,” kata AKP Pandu Arief Setiawan , Sabtu, (23/10/2021).

Pandu menambahkan, pelaku baru dilaporkan oleh korban pada 20 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Tidak butuh waktu lama, dua jam kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas.

“Pelaku diamankan di kediamannya saat tertidur pulas. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Fino milik pelaku dan pakaian yang digunakan,” ujar Pandu.

Motif pencurian ini, menurut Pandu, pelaku ingin menguasai barang curian kemudian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya-foya. Barang curian pelaku di minimarket umumnya berupa susu box formula yang dia jual murah ke Kabupaten Polman.

“Jadi pelaku masuk ke toko berpura-pura ingin berbelanja, kemudian menyembunyikan barang curian ke dalam jaket. Kita jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tutup Pandu.

(**)

About Author

Spread the love