MAMUJU- Pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana tindak pidana dugaan perbuatan asusila yang dilakukan mantan pimpinan pondok pesantren di Mamuju, berinisial AR.
Namun sayangnya sidang terasebut berlangsung tertutup.
Sidang yang dilakukan di ruang sidang garuda utama ini dipimping langsung Wakil ketua pengadilan Mamuju, Maslikam SH. , mengagendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung kepala seksi tindak pidana Umum Kejaksaan Negeri Mamuju I Dewa Made Sarwan Mandala SH.
“iya hari ini sidang, yang kasus asusila yang pompes, dengan agenda pembacaan dakwaan, kata I Dewa Made Sarwan Mandala SH saat ditemui dipengadilan, Selasa (31/05/2022)
Sidang akan, kelanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
PAD Terbatas, Gubernur Sulbar Tetap Kejar Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan