MAMUJU- Pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana tindak pidana dugaan perbuatan asusila yang dilakukan mantan pimpinan pondok pesantren di Mamuju, berinisial AR.
Namun sayangnya sidang terasebut berlangsung tertutup.
Sidang yang dilakukan di ruang sidang garuda utama ini dipimping langsung Wakil ketua pengadilan Mamuju, Maslikam SH. , mengagendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung kepala seksi tindak pidana Umum Kejaksaan Negeri Mamuju I Dewa Made Sarwan Mandala SH.
“iya hari ini sidang, yang kasus asusila yang pompes, dengan agenda pembacaan dakwaan, kata I Dewa Made Sarwan Mandala SH saat ditemui dipengadilan, Selasa (31/05/2022)
Sidang akan, kelanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di Hadapan Tamu dan Peserta HIPKA Ekspo & HIPKA RUN Sulbar 2025, Ketua BPW HIPKA Ajak Doakan Jenderal Kebanggaan Sulbar
Ketua dan Pengurus BPW HIPKA Sulbar Silaturahmi Kediaman PLH Sekda Sulbar
Pengaruh Pertanian dan Perikanan, Ekonomi Sulbar Triwulan 2024 Alami Pertumbuhan Pesat, Pj Bahtiar Optimis Program Swasembeda nya