MAMUJU – Seorang nelayan dan petani di Mamuju Sulawesi Barat ditangkap pihak kepolisian lantaran memiliki dan mengerdarkan narkoba jenis sabu.
Dari kedua pelaku pihak Kepolisian berhasil mengamankan 16 bungkus saset syabu, 2 buah hanpone, 1 timbangan digital dan uang tunai 400 ribuh rupiah hasil pedangang sabu.
Awalnya,Polisi menangkap tersangka Faisal seorang nelayan di Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang pada tangggal 23 Februari lalu dengan barang bukti satu saset syabuh dengan berat 0,62 gram dan 1 buah hanpone.
Kemudian pihak Kepolisian medapatkan keterangan dari tersangka bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari tersangka, Baharuddin warga Kelurahan Karema, Mamuju berprofesi sebagai petani.
Dari tersangka Baharuddin polisi mengamankan lima belas saset sabu dengan berat lima belas koma tujuh puluh delapan gram , timbangan digital, sebuah handpone serta uang tunai empat ratus ribu rupiah
Kapolres mamuju, kombes pol iskandar mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda.
“Tersangka faisal diancam hukuman pasal 114 ayat satu subsider pasal 112 ayat satu undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjarah. Sementara itu tersangka baharuddin diancam pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dua undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun atau maksimal dua puluh tahun penjarah,” kata Kombes Pol, Iskandar, Jumat (4/3/2022).
Pihak Kepolisian masih terus memgembangkan kasus tersebut guna mencaritahu asal barang haram tersebut didapatkan.


Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
PAD Terbatas, Gubernur Sulbar Tetap Kejar Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
Evaluasi Triwulan I, Gubernur Sulbar Ingatkan Risiko APBD dan Pentingnya Data Akurat