Oleh: Muh. Arifain Makkulau, S.H., M.H.(Praktisi Hukum)
Dalam setiap perjalanan hidup seorang tokoh publik dan pemimpin bangsa, dinamika serta ujaran tuduhan hukum kerap menjadi ‘ujian naik kelas’ yang memuji ketahanan mental, integritas, dan kedewasaan berpolitik. Perkara tuduhan keperdataan yang merembet ke ranah pidana terkait mesin crusher yang dialami oleh Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN Eng. belakangan ini kerap direspons secara apriori oleh sebagian pihak. Namun, publik yang bijak tentu tidak akan menelan narasi mentah tanpa membedah rekam jejak (track record) serta aspek hukum secara holistik.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa narasi negatif yang beredar jauh dari gambaran utuh sosok Ruksamin. Rekam rekam jejak pengabdian dan jejak akademis beliau justru menunjukkan karakter seorang pemimpin teladan yang berintegritas dan visioner.
1. Intelektualitas dan Kepemimpinan Teknokratis
Seorang figur kepemimpinan yang matang tidak lahir secara instan. Dr. H. Ruksamin adalah gambaran utuh seorang teknokrat akademis yang mengawali kariernya dari bawah. Berlatar belakang pendidikan doktor (S3) serta pemegang gelar keinsinyuran tingkat regional (IPU dan ASEAN Eng.), beliau membuktikan bahwa dasar tindakan kepemimpinannya selalu bertumpu pada rasionalitas dan kalkulasi yang terukur.
Kematangan ini tefokus pada perjalanan karier pengabdian publiknya yang lengkap:
* Berawal dari pimpinan di DPRD Konawe & Konawe Utara,
* Menjadi Wakil Bupati (2011–2016),
* Hingga dipercaya rakyat menjadi Bupati Konawe Utara selama dua periode (2016–2026).
Tidak hanya itu, kepercayaan politik tingkat nasional berlabuh kepadanya saat dipercaya memangku amanah sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Bulan Bintang (PBB). Kepercayaan di level kepemimpinan partai politik nasional ini mencerminkan integritas, kapasitas kepemimpinan, dan akseptabilitas beliau di kancah politik Indonesia.
1. Rekam Jejak Prestasi: bukti Nyata Pengabdian, Bukan Janji
Di balik narasi kasus keperdataan yang kini sedang diselesaikan di pengadilan, publik perlu mengingat deretan prestasi nyata yang diraih Ruksamin selama memimpin daerah:
* Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) & Pelayanan Kesehatan: Diakui pemerintah pusat atas keberhasilan menjamin kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
* Akuntabilitas Keuangan (Predikat WTP Berturut-Turut): Keberhasilan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI secara berturut-turut menjadi bukti transparansi pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinannya.
* Kemitraan Strategis & Keamanan: Menerima penghargaan resmi sebagai Mitra Polri Terbaik di Sulawesi Tenggara (oleh Kapolda Sultra) serta Dukungan Keamanan dari Pangdam XIV/Hasanuddin atas hibah lahan dan percepatan pembentukan Polres serta Kodim di Konawe Utara.
Seorang tokoh yang mendedikasikan perhatiannya untuk kemajuan daerah, transparansi keuangan, serta mendukung institusi penegak hukum secara nyata, sangat jauh dari impresi “niat jahat” atau mens rea tindakan kriminal biasa.
3. Mengurai Tuduhan dengan Kepala Dingin
Dugaan sengketa mesin crusher yang dikaitkan dengan pasal pencurian pada dasarnya bersumber dari sengketa kepemilikan bisnis/keperdataan murni yang kini diuji di Pengadilan Negeri Unaaha (Perkara No. 16/Pdt.G/2026/PN.Unh).
Berdasarkan paradigma KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
* Asas Kesalahan (Schuld): Penguasaan unit atas dasar bukti pembiayaan transaksi yang jelas menghapuskan unsur niat jahat (mens rea).
* Prinsip Presudisial & Ultimum Remedium: Hukum pidana adalah sarana terakhir (ultimum remedium). Sengketa hak milik harus diselesaikan di pengadilan perdata terlebih dahulu, bukan terburu-buru mengkriminalisasi figur publik.
Kesimpulan: Ujian Kematangan Seorang Pemimpin
Badai hukum yang dihadapi Dr. H. Ruksamin saat ini mestilah dipandang secara jernih sebagai dinamika sengketa bisnis yang kerap menimpa para pelaku usaha dan tokoh publik. Status Sekjen PBB dan rekam jejak mentereng yang beliau miliki menjadi jaminan bahwa beliau adalah sosok yang menghormati due process of law.
Publik diajak untuk bijak: menghargai rekam jejak prestasi seorang tokoh bangsa dan memberi ruang bagi proses peradilan perdata untuk membuktikan kebenaran secara objektif. Karakter pemimpin yang tangguh tidak diukur dari ketiadaan ujian, melainkan dari bagaimana ia berdiri tegak dan taat hukum di tengah ujian tersebut.


B50, MBG, dan Lahirnya Ekosistem Wirausaha Baru Indonesia
APBN Dari Rakyat tuk Rakyat-Qurban Presiden Prabowo Disoal, Mari Uraikan
Menjaga MBG sebagai Ekosistem, Bukan Sekadar Program