POLMAN – Pria AB usia 40 tahun sungguh tergah mencabuli anak tiri peremuannya yang masih berusia 8 tahun berinisial M.
Atas kejadian tersebut, kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Polman dan kini harus meringkuk di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisan mengamankan pakaian pelaku dan korban sebagai alat bukti.
Dalam Press Release yang dilakukan Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono di Mapolres Polman, Mengatakan pertama kali pelaku melakukan pencabulan pada saat usian korban 8 tahun dimana korban sering buang air kecil dicelana, dengan alasan tersebut pelaku ingin mengobati korban.
“Namun Korban tidak mengobatinya akan tetapi mencabulinya, kata AKBP Ardi Sutriono saat di konfrimasi via telfon Rabu, (27/10/2021).
Lanjut Kapolres Polman mengatakan, tindakan pelaku, kembali di ulangi di tempat yang berbeda pada sekitar bulan September 2021. korban saat itu sudah berusia 10 tahun
“Disinilah perbuatan pelaku terungkap, saat ia mengeluh ke tantenya jika buang air kecil selalu kesakitan dan mengeluarkan darah. Tante korban akhirnya mencari tau penyebabnya.
“Kemudian setelah mengetahui informasi tersebut Tante korban langsung memeriksakan keponakannya dan menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, setelah itu tante korban bersama dengan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,”tutur AKBP Ardi Sutriono.
Akibat perbuatanya pelalaku dikenakan pasal 81 ayat (2), (3) Jo.pasal 76D subs. Pasal 82 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(**)


Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Jamin Keselamatan Berkendara, Polantas Polda Sulbar Gencarkan Pengaturan di Lokasi Rawan Macet Mamuju