MAMUJU – Pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan kasus asusilah yang dilakukan salah satu Pimpinan Pondok Pesantren Di Mamuju , Sulawesi Barat .
Tersangka AR kini masih tahan Rutan Polresta Mamuju , untuk menunggu proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanyan , melakukan asusila kepada sejumlah santrinya.
Kapolresta Mamuju , Kombes Pol Iskandar , mengatakan , pihaknya saat ini sedang menyusun kelengkapan administrasi berkas dan barang bukti . untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju .
“Salah satu bukti yang ditunggu saat ini adalah hasil pemeriksaan dari dokter fisikologi , lantaran tersangka mengaku jika melakukan perbuatannya karena dorongan penyakit,” kata , Kombes Pol Iskandar, Senin (07/3/2022).
Kepolresta Mamuju , mengungkapkan pasal yang dikenakan terhdap tersangka tidak berubah dan tidak bertambah , yakni pasal 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 289 kuhpidana dengan ancaman diatas 15 tahun penjara .
(**)


Sekprov Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Pemprov Sulbar Mantapkan Program Pastipadu, Libatkan Semua Pihak Percepat Penurunan Stunting dan Kemiskinan