KOMBES POL ISKANDAR, KAPOLRESTA MAMUJU

Berkas Penyelidikan Kasus Asusila Pompes di Mamuju Lengkap

MAMUJU – Pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan kasus asusilah yang dilakukan salah satu Pimpinan Pondok Pesantren Di Mamuju , Sulawesi Barat .

Tersangka AR kini masih tahan Rutan Polresta Mamuju , untuk menunggu proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanyan , melakukan asusila kepada sejumlah santrinya.

Kapolresta Mamuju , Kombes Pol Iskandar , mengatakan , pihaknya saat ini sedang menyusun kelengkapan administrasi  berkas dan barang bukti . untuk selanjutnya  diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju .

“Salah satu bukti yang ditunggu saat ini adalah hasil pemeriksaan dari dokter fisikologi  , lantaran  tersangka mengaku jika melakukan perbuatannya karena dorongan penyakit,” kata , Kombes Pol Iskandar, Senin (07/3/2022).

Kepolresta Mamuju , mengungkapkan pasal yang dikenakan terhdap tersangka tidak berubah dan tidak bertambah , yakni pasal 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal  289 kuhpidana dengan ancaman diatas 15 tahun penjara .

(**)

About Author

Spread the love