MAMUJU – Seorang tahanan pria berinisial H berusia 40 tahun akhirnya dapat menarik nafas legah setelah ia dinikahkan pihak kepolisian Mamuju, dengan perempuan yang dicintainya berinisial L, dengan cara agama islam di Masjid Mapolres Mamuju. Senin (7/03/2022).
Pernikahan yang hanya dihadiri pihak keluarga kedua mempelai, penghulu, dan kasat Reskrim polreta mamuju, berlangsung dengan sederhana lantaran pengantin pria cuman bermodalkan seperangkat alat sholat.
Pengantin pria merupakan tahanan mapolresta Mamuju senjak dua pekan pekan lalu. lantaran ia dilaporkan orang tua mempelai wanita atas dugaan membawah lari anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara menuturkan,
Penahanan terhadap H, bermula saat ia dan perempuan berinisial L melakukan kawin lari pada Juni 2021 lalu, saat itu perempuan yang ia ajak kawin lari masih dibawah umur yakni 17 tahun 11 bulan.
Setelah setahun lebih, H kembali ke kampung halamnya bersama istrinya yang sudah dinikahinya secara siri untuk menikah secara resmi, namun karena tidak direstui oleh orang tua perempuan, ia kemudian dilaporkan ke Polisi.
AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan pernikahan itu dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak atau dalam bahasa hukum disebut Restorative Justice.
“Setelah orang tua yang bersangkutan meneruskan laporannya, makan laki-laki inisial H kami amankan sesuai hukum yang berlaku, tetapi setelah mendalami kasus ini, kami berkeyakinan jika kasus terdebut dapat dilakukan RJ (Restorative Justice),” tutur AKP Ringan, dikantornya.
Menurut AKP Rigan Hadi Nagara, Restorative Justice bertujuan untuk menyelesiakan menyelesaikan sebuah tindak pidana atau perkara secara dengan menyelesaikan secara bersama-sama, dengan mengembalikan hak-haknya yaitu.
“laki-laki tersebut menyelesaikan haknya untuk bebas dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kasat Reskrim.
Dalam proses penyelidikan Polisi, pasangan H dan L telah melangsung pernikahan siri sebelumnya. Untuk itu pihak Sat Reskrim Polresta Mamuju mengambil insiatif untuk menikahkan pasangan itu.
“Kami sepakat bersama Dinas Sosial (Kabupaten Mamuju) untuk menikahkan mereka secara resmi di kantor Polresra Mamuju, sehingga proses peradilan dapat kami hentikan dengan Restorative Justice, dengan menikahkan secara sah kedua mempelai, dan di restui oleh orang tua kedua belah pihak,” ungkapnya.
(**)


BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
PAD Terbatas, Gubernur Sulbar Tetap Kejar Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan