MAMUJU – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat kembali menyampaikan hasil Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Meskipun telah terjadi gempa bumi di awal tahun 2021, Ombudsman Republik Indonesia tetap melakukan pengambilan data kepatuhan di beberapa instansi pelayanan dasar di Kabupaten Mamuju.
“Alhamdulillah, meskipun telah terjadi gempa beberapa saat lalu, Mamuju masih mendapatkan predikat hijau dengan nilai 92,62,” kata Lukman Umar Sabtu (15/01/2022).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat itu menambahkan bahwa penilaian kepatuhan untuk Kabupaten Mamuju juga mengalami peningkatan nilai dibandingkan tahun 2019, saat itu Mamuju memperoleh nilai 91,63. Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan bisa berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
“Dengan penilaian standar pelayanan yang terfokus kepada pemenuhan informasi standar pelayanan terutama melalui website, semoga bisa juga berimplikasi positif kepada kualitas pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat selaku pengguna layanan,” pungkas Lukman.
(**)
Salim S. Mengga Pesankan Wisudawan UT Majene, Terus Belajar dan Jadi Solusi bagi Masyarakat
Gubernur SDK Arahkan PM-PTSP Sulbar untuk Siapkan Peluang Investasi yang Menarik
Pemprov Sulbar Targetkan Atasi 279 Titik Blankspot Internet, Guna Mendukung Pembelajaran dan Kesehatan