4 Pelaku Aborsi di Mamuju

Pelaku Pembuangan Bayi di Mamuju Terancam Pasal Berlapis

Mamuju – Pihak kepolisian dari Polresta Mamuju , berhasil menangkap 5 orang tersangka pembuangan bayi yang terjadi Selasa lalu .

Dari 5 tersangka , hanya 4 tersangka yang diperlihatkan pihak kepolisian saat melakukan press confres di Mapolres Mamuju. 1 tersangka berinisial SW yang merukapan ibu dari bayi malang tersebut dalam kondisi sakit usai melakukanb aborsi sehingga tidak dihadirkan.

4 tersangka ini , salah satunya merupakan ayah dari bayi yang dibuang tersebut berinisial AA , sementara 3 lainya yakni AD, RR, dan KM serta ikut membantu pelaku dalam aborsi.

Dari kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 buah hanpone milik para pelaku , 1 buah gunting kecil , 1 tas yang digunakan pelaku membawah bayi ke lokasi penguburan . 1 baju panjag milik ibu bayi , serta 1 linggis yang digunakan para pelaku.

“AA dan AD yang bertindak membuang anak tersebut, “ kata Akp Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Senin (11/10/2021).

Akp Pandu Arief Setiawan Menjelaskan, AA dan SW merupakan pasangan kekasih, sudah hamil selama kurang lebih 6 sampai 7 bulan, mereka berniat menggurkan hasil hubungan mereka karena malu akan perbuatannya.

“Tindakan aborsi pada hari Selasa tanggal (5 /10/2021), di salah satu penginapan di Mamuju, dan langsung dimakamkan sorenya, “ tambahnya.

Akp Pandu Arief Setiawan , jelaskan lagi, tersangka pertama diamankan tersangka SW di Kecamatan Mata kali Polman, kemudian AA dan AD diamankan di Kabupaten Mamuju Tengah, kemudian tersanka RR dan KM diamankan di Kabupaten Mamuju.

“Modus perbuatan para pelaku RR dan KM memberikan sejumlah obat yang keras kepada, AA selanjutnya diberikan kepada SW, 4 hari sebelum aborsi, namun karena tidak ada efek kembali diberikan obat yang sama pada hari Selasa, sehingga janin tersebut berhasil keluar dengan kondisi meninggal,” ucapnya.

Dari tindakan yang dilakukan para pelaku, pihak kepolisian , mengancam hukuman 10 tahun karena telah melanggar pasal 194 uu nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 348 ayat 1. Semua tersangka juga memberikan pasal berlapis kepada mereka .

(**)

About Author

Spread the love