JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan restu kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mengatasi kenaikan angka inflasi. Jokowi pun sudah memberikan perintah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membuat payung hukum.
Tito Karnavian langsung bergerak cepat. Ia telah merilis Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. Aturan ini telah keluar pada 19 Agustus 2022.
“Diminta gubernur, bupati, wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” ujar Tito dikutip dari laman Setkab, Selasa (23/8/2022) , diktip dari Liputan6.com.
Tito menyampaikan, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.
Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal.
(Liputan6.com/**)
Wagub Salim akan ke Jakarta Bahas Investasi Kelapa Dalam, Utamakan Kepentingan Petani
Syukuran Spesial, Gubernur Sulbar Undang Kesenian Passayang-sayang di Hari Ultahnya
Wagub Salim S Mengga Minta Alokasi Dana Desa Diperbesar untuk Wujudkan Kesejahteraan Merata