MAMUJU – Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya bahwa Polres Mamuju Tengah telah mengamankan mobil pickup yang berisi bbm jenis solar di mamuju tengah. Pertamina mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya pengungkapan penimbun BBM Solar subsidi di wilayah Mamuju.
Akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Mamuju Tengah terkait kejadian diatas bahwa bbm solar subsidi tersebut memang benar adanya mengambil dari SPBU 7491501 Kalukku. Diketahui bahwa SPBU tersebut memang pernah mendapatkan sanksi dari Pertamina terkait kasus penimbunan solar subsidi pada 2022 lalu.
“Seperti diketahui bahwa meniagakan kembali solar subsidi apalagi menimbun merupakan tindakan pidana. Jika nantinya memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha. Serta Pertamina menghormati proses hukum yang berlaku dari aparat penegak hukum terkait kejadian ini, “kata Fahrougi Andriani Sumampouw,
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi
Fahrougi Andriani Sumampouw, juga mengatakan, Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi.
(**)
“Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak 14 Maret 2023 di wilayah Sulawesi Barat, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi. Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” ujarnya
Pertamina juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.


BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
PAD Terbatas, Gubernur Sulbar Tetap Kejar Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan