Rencana Perubahan Nama Bandara Tampa Padang

MAMUJU – Pemprov Sulawesi Barat berencana mengubah nama Bandar Udara Tampa Padang menjadi Bandar Udara Agung Hajjah Andi Depu Tampapadang. Perubahan nama tersebut masih dalam tahap pengusulan dan akan masih dibahas kembali.

Rencana perubahan nama Bandara Tanpa Padang sudang lama di Rencanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sejak Kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar.

Kini muncul kembali dalam rapat di Rujab Sekertaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris di Jalan abdul malik pattana ending Kecamatan Simboro, Senin  (31 /01/ 2021 )

Rapat tersebut hadir Sekda Mamuju Suaib.  Asisten II dan Asisten III. Kadis kominfo sulbar mustari mula, Kadis Perhubungan Sulbar, Maddareski Salatin, Kadis Perhubungan Mamuju , Jumardi, dan  Kepala Kesbangpol Sulbar Herdin Ismail.

“Nantinya nama yang telah di sepakati akan dilaporkan ke gubernur yang kemudian akan di paripurnakan”  kata Muhammad idris .

Akibat adanya pengubahan  penguahan  nama tersebut. sejumlah tokoh pemudah daerah tanpa padang melakukan penolokan. salah satunya dari mantan ketua cabang  PMII  Abdillah.

Penolakan tersebut ia lontarkan melalui akun mendia sosialnya facebook . Ia menuliskan pihaknya menolak keras jika bandara tampa padang diubah namanya , jika hal tersebut dilakukan bandara akan ditutup .

Hal yang sama juga dituliskan oleh akun facebook akrian . ia menilai jika Nama Bandara Tampa Padang diubah maka secara tidak langsung pemerintah Provinsi tidak menghargai pahlawan yang ada di Kabupaten Mamuju . karena Andi Depu Adalah Pahlawan Dari Kabupaten Polman .

Anggota Dprd Sulbar . Hatta Kainang juga melontakan penolakan perubahan nama bandara  karena masih banyak hal yang penting yang harus dilakukan dibanding pengubahan bandara . hal tersebut diungkapkan Hatta Kainan  saat dikonfermasi via telfon

Pengubahan nama bandara harus melalui sejumlah tahap berdasarkan  Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 . mulai dari  Surat Persetujuan Gubernur, Surat Persetujuan DPRD , Surat Persetujuan Bupati , Surat Persetujuan Dprd Kabupaten, Surat Persetujuan Masyarakat Adat, Surat Persetujuan Ahli Waris Yang Digunakan Namanya sampai  Surat Persetujuan Dari Pengelola Bandara.

(**)

About Author

Spread the love