MAMUJU – Pemprov Sulawesi Barat berencana mengubah nama Bandar Udara Tampa Padang menjadi Bandar Udara Agung Hajjah Andi Depu Tampapadang. Perubahan nama tersebut masih dalam tahap pengusulan dan akan masih dibahas kembali.
Rencana perubahan nama Bandara Tanpa Padang sudang lama di Rencanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sejak Kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar.
Kini muncul kembali dalam rapat di Rujab Sekertaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris di Jalan abdul malik pattana ending Kecamatan Simboro, Senin (31 /01/ 2021 )
Rapat tersebut hadir Sekda Mamuju Suaib. Asisten II dan Asisten III. Kadis kominfo sulbar mustari mula, Kadis Perhubungan Sulbar, Maddareski Salatin, Kadis Perhubungan Mamuju , Jumardi, dan Kepala Kesbangpol Sulbar Herdin Ismail.
“Nantinya nama yang telah di sepakati akan dilaporkan ke gubernur yang kemudian akan di paripurnakan” kata Muhammad idris .
Akibat adanya pengubahan penguahan nama tersebut. sejumlah tokoh pemudah daerah tanpa padang melakukan penolokan. salah satunya dari mantan ketua cabang PMII Abdillah.

Penolakan tersebut ia lontarkan melalui akun mendia sosialnya facebook . Ia menuliskan pihaknya menolak keras jika bandara tampa padang diubah namanya , jika hal tersebut dilakukan bandara akan ditutup .

Hal yang sama juga dituliskan oleh akun facebook akrian . ia menilai jika Nama Bandara Tampa Padang diubah maka secara tidak langsung pemerintah Provinsi tidak menghargai pahlawan yang ada di Kabupaten Mamuju . karena Andi Depu Adalah Pahlawan Dari Kabupaten Polman .
Anggota Dprd Sulbar . Hatta Kainang juga melontakan penolakan perubahan nama bandara karena masih banyak hal yang penting yang harus dilakukan dibanding pengubahan bandara . hal tersebut diungkapkan Hatta Kainan saat dikonfermasi via telfon
Pengubahan nama bandara harus melalui sejumlah tahap berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 . mulai dari Surat Persetujuan Gubernur, Surat Persetujuan DPRD , Surat Persetujuan Bupati , Surat Persetujuan Dprd Kabupaten, Surat Persetujuan Masyarakat Adat, Surat Persetujuan Ahli Waris Yang Digunakan Namanya sampai Surat Persetujuan Dari Pengelola Bandara.
(**)


Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
PAD Terbatas, Gubernur Sulbar Tetap Kejar Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
Evaluasi Triwulan I, Gubernur Sulbar Ingatkan Risiko APBD dan Pentingnya Data Akurat