VMSNEWS.NET – JAKARTA – Persiteruan antara Muhammad Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan nampaknya belum menemui titik terang.
Pelaporan LBP Kepada Penyidik di Mabes Polri Melalui Pengacaranya Tertanggal 8 April 2020 Adalah wujud kritisi dalam bentuk satire yang konstitusional. Sehingga demi hukum mesti dihentikan, hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Muhammad Said Didu, Damai Hari Lubis.
Menurutnya, subtansi materil yang sedang dalam proses hukum acara merujuk komperasi terhadap tanggal statemen MSD yang menjadi pokok perkara sudah kadaluwarsa.
Lebih jauh Damai Hari Lubis menjelaskan bahwa statemen M Said Didu (MSD) Tertanggal 28 Maret 2020 melalui canal youtube: ” menkomaritim dan investasi dalam hal ini LBP selaku pejabat tinggi penerintahan RI atau penyelenggara negara RI, lebih mengutamakan kebijakan ekonomi, sehingga sang menteri LBP sebagai pejabat penyelenggara pemerintahan nampaknya hanya selalu memikirkan uang, uang , uang ” , adalah bentuk kritisi yang hakekatnya merupakan pendapat publik yang dilindungi secara konstitusi dasar RI UUD. 1945 dan UU. No. 9 Tahun 1998 .
Menurutnya bahwa pendapat MSD yang konstitusional adalah hasil dari buah pikir seorang pakar.
” pendapat MSD yang konstitusional adalah hasil dari buah pikir seorang pakar, ahli yang berlatar belakang ilmu pengetahuan serta pengalaman praktisi. Salah satunya adalah beliau MSD merupakan mantan birokrat selain sebagai Dewan Ahli Ketahanan Nasional 2005 di era kabinet SBY.
Damai Hari Lubis menilai bahwa aktifitasnya selama ini masih tetap cenderung kritisi terhadap perilaku kebijakan pejabat publik, sehingga kritisi aquo terkait terhadap pejabat tinggi Menkomaritim dan investasi merupakan kritisi original seorang pakar, bukan delik dolus yang ditujukan kepada individu LBP. Melainkan clue yang ideal menurut seorang MSD sebagai seorang praktisi ekonom dan eks birokrat.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa realitanya timbul miscomunication atau misunderstanding atau ” memang etos seorang LBP. ” ? Oleh karena pribadinya memang tidak mau menerima
untuk dikritisi sama sekali oleh publik, yang jelas proses hukum atas dasar apapun mesti dihentikan, mesti disudahi segera demi tegaknya dan wibawanya hukum dan perundang-undangan dimata masyarakat bangsa dan negara RI.
Damai Hari Lubis mengungkapkan bahwa kritisi melalui pendapat MSD adalah konstitusional dan tentunya terkandung sifat sumbangsih saran dan pendapat ‘ demi kebaikan dan keselamatan bangsa dan negara” . ( Menkomaritim dan investasi ) bukan tertuju kepada individu LBP , andai LBP hanya seorang yang berderajat umum atau wong cilik. Maka kritik tidak akan lahir dari seorang MSD.kepadanya .
” Itulah salah satu perbedaan resiko antara pejabat penyelenggara negara, yang otomatis suka gak suka pribadinya selama bertugas, mau gak mau seakan pribadinya dirasa dan merasa menjadi bagian milik publik dan berkarya atau berkerja demi publik,” sambung Damai Hari Lubis.
Kepekaan yang dirasakan oleh MSD sebagai seorang pakar ekonom dan eks birokrat melihat adanya kebijakan yang tidak tepat atau salah dalam menentukan skala kebijakan prioritas . Karena yang nampak oleh MSD. LBP lebih konsentrasi melanjutkan proyek pembangunan IKN daripada antisipasi penyelamatan terhadap bakal korban pagebluk pandemi covid 19 yang secara medis mengancam jiwa manusia anak bangsa dan bahkan masyarakat dunia.
Akan tetapi dengan lahirnya beberapa regulasi PP. No. 21 Thn 2020 tertanggal 31 Mai serta pelaksanaannya di kota – kota besar dan sudah dimulai utamanya Ibukota Negara RI/ IKN. Yaitu,” lanjut Damai Hari Lubis.
Di Jakarta PSBB diberlakukan sejak 9 April 2020, begitu juga Surabaya 28 April 2020, untuk selama 14 hari dan dapat diperpanjang. Tinjauan hukum terkait PSBB dàn berikut statemen Jubir LBP. melalui referensi asas terkait fiksi hukum, Jo. Vide Perppu Corona No. 1 Tahun 2020, Jo. PP. No.21 Tahun 2020 serta referensi berita
https://m.mediaindonesia.com/read/detail/301662-jubir-luhut-pembangunan-ibu-kota-negara-baru-berpotensi-ditunda
Jo. Fiksi hukum telah dikeluarkannya perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Dalam rencana tata ruang 2020-2039, ternyata Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia,” papar Damai Hari Lubis.
Maka berdasarkan asas fiksi hukum berikut referensi berita yang ada secara komulatif dan kwalitatif, justeru memiliki atau bernilai edukasi secara hukum dan kebebasan berpendapat yang bebas dan merdeka akan tetap dipayungi oleh hukum ( konstitusional ).
Sehingga menurut Damai Hari Lubis, segala tindakan atau kebijakan LBP sesuai statemen ajudannya merupakan jawaban yang sudah teraplikasi atau merupakan manifestasi yang disarankan atau yang ideal menurut MSD. Sang Kritikus . Inilah kehendak subtansi dari kritisi yang disampaikan oleh MSD. Berikut terbitnya PP. PSBB , Serta Perppu No. 1 tertanggal 31 Maret 2020 Aquo ( PP. Jo. Perppu kedua regulasi tsb.masih terkait Corona ) ditambah dengan lahirnya Perpres No. 60 Tahun 2020 ( yang hakekatnya sementara stop proyek IKN.tersebut ) . Adalah hal – hal yang telah menjadikan bukti skala prioritas Pemerintah dalam hal ini Kebijakan LBP menjadi benar atau tdk salah atau tidak keliru lagi.
Selain itu, kata Damai Hari Lubis bahwa inti daripada penyampaian pendapat atau kritisi MSD. terhadap LBP telah memasuki kedaluwarsa, karena semua yang terdapat pada inheren objek kritik atau nilai – nilai kandungan (inti nasehat),sudah dilaksankan oleh Presiden selaku penyelenggara tertinggi negara, termasuk LBP sendiri selaku subjek pejabat publik/ penyelenggara negara yang langsung sebagai penerima kritisi.
Sehingga perspektif setelah ditemukan kelahiran regulasi – regulasi (asas fiksi hukum atau persumptio iures de iure ) semua orang dianggap tahu akan adanya PP. dan Perppu aquo . Maka subtansi kritisi hanya mengutamakan uang – uang dan uang ‘ sudah menjadi kadaluwarsa . Sehingga satire MSD atau frase dalam kalimat atau kata – kata sudah tidak akan lagi ada satire ” uang , uang dan uang”. Oleh karenanya untaian kata dari satire yang menjadi objek perkara tersebut secara hukum mutatis mutandis menjadi usang untuk diproses perkarakan,” Terangnya.
Sehingga demi hukum dengan dalil – dalil fakta hukum tersebut diatas kritisi yang menjadi bagian dari hak hukum individual MSD (konstitusional) yang tidak memiliki delik dolus oleh karena tiada mens rea , akan tetapi faktanya updatenya telah memasuki proses hukum acara atau sesuai hukum pidana formil atau Kuhap pada tahapan penyidikan atas laporan LBP. melalui kuasa hukumnya. Terlepas daripada laporan merupakan unsur delik aduan maupun delik umum, sudah semestinya gugur dengan sendirinya atau sudah semestinya demi hukum dengan rasa keadilan yang memiliki legal standing yakni sumber hukum UUD 45 dan konstitusi – konstitusi lainnya. Maka laporan terkait statemen MSD demi hukum harus dihentikan oleh Penyidik Mabes Polri.” simpul Damai Hari Lubis.
VMSNEWS.NET]
Ketua dan Pengurus BPW HIPKA Sulbar Silaturahmi Kediaman PLH Sekda Sulbar
Kunjungi Pasar, Pj. Bahtiar Hendak Pastikan Bahan Sayuran Produksi Petani Mamasa
Pj Bahtiar Berkunjung, Korban Bencana Longsor Bahagia Bantuan Berdatangan