MAMUJU – Pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan kasus asusilah yang dilakukan salah satu Pimpinan Pondok Pesantren Di Mamuju , Sulawesi Barat .
Tersangka AR kini masih tahan Rutan Polresta Mamuju , untuk menunggu proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanyan , melakukan asusila kepada sejumlah santrinya.
Kapolresta Mamuju , Kombes Pol Iskandar , mengatakan , pihaknya saat ini sedang menyusun kelengkapan administrasi berkas dan barang bukti . untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju .
“Salah satu bukti yang ditunggu saat ini adalah hasil pemeriksaan dari dokter fisikologi , lantaran tersangka mengaku jika melakukan perbuatannya karena dorongan penyakit,” kata , Kombes Pol Iskandar, Senin (07/3/2022).
Kepolresta Mamuju , mengungkapkan pasal yang dikenakan terhdap tersangka tidak berubah dan tidak bertambah , yakni pasal 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 289 kuhpidana dengan ancaman diatas 15 tahun penjara .
(**)


BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
PAD Terbatas, Gubernur Sulbar Tetap Kejar Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan