VMSNEWS.NET – JAKARTA – Aliansi Anak Bangsa menilai bahwa Dewan Pengawas TVRI mesti segera memberhentikan Imam Brostoseno menjadi diri TVRI.
Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis,SH,MH menyebut bahwa, Dewan Pengawas mesti mengakui keteledorannya mengangkat Imam Brostoseno menjadi Dirut TVRI dan segera memberhentikannya.
Lebih jauh Dami Hari Lubis menjelaskan bahwa sesuai pasal 7 huruf D, PP..No. 13 Tahun 2005 Dewan Pengawas TVRI sudah pantas dan sewajarnya menggunakan haknya untuk memberhentikan IBs. Oleh karena persyaratan atau kriteria pribadi IBs hampir seluruhnya tidak memenuhi semua persyaratan PP. RI.No.13 Tahun 2005 dimaksud.
pihaknya juga membeberkan track record dari IBs, dimanaIBs yang tulisan atau narasi – narasi yang dibuatnya diketahui publik dan nyata telah banyak viral di sosial media yang materinya bermuatan amoral àtau tidak senonoh atau tidak beradab.
Sehingga menurut Damai Hari Lubis bahwa ini melanggar norma – norma kesusilaan dan kaidah – kaidah agama serta sarat pertentangan dengan pancasila.
Selain itu, Damai Hari Lubis juga mengunngkapkan diantara beberapa kriteria yang tidak dapat dipenuhi oleh IBs. adalah berkelakuan tercela termasu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 20 huruf A, yaitu dengan mengagung-agungkan PKI, Gerwani dan ajaran Komunis yang sangat bertentangan dengan ketuhanan yang maha esa.
Tak hanya itu, bagi ketua Aliansi Anak Bangsa ini menilai bahwa IBs Juga tentunya tidak memenuhi syarat pasal 20 huruf B, karena pengagum ajaran komunisme jelas setia kepada kaum komunis, sebaliknya salah satu bukti setia kepada Pancasila tersebut adalah dengan tidak melanggar TAP MPR No.XXV/1966 dan UU No. 27/1999.
IBs Pastinya tidak memenuhi syarat pasal 20 huruf D, yaitu dengan bukti bangga dengan isi kepalanya mau mempersatukan Indonesia dengan film porno. Sehingga fakta dirinya tidak mempunyai kemampuàn atau integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, sebaliknya IBs. malahan membuat kontorversial serta kegaduhan ditengah masyarakat terkait narasi atau kònten – konten yang dibuatnya di Media Sosial,” papar Damai Hari Lubis.
Sebagaimana diketahui bahwa isi keseluruhan Pasal 20 PP.RI No. 13 Tahun 2005 sebagai diantaranya pasal 20 persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah warga negara Indonesia yang
A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Sehat jasmani dan rohani.
D. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
E. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.
F. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
G. Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik.
H. Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya.
I. Tidak memiliki jabatan rangkap; dan
J. Nonpartisan.
AM]
Peredaran Uang Palsu Libatkan ASN Pemprov, PJ Bahtiar Dukung Proses Hukum
HIPKA Sulbar Hadir di Mateng Expo 2024: Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Program Sembako Murah
Warga Nosu Serbu Pasar Murah Pemprov Sulbar