Jaring Praktek Prostitusi Online Di Sulbar, Siapa Dalang Dan Pelaku ?

Tim penyidik Ciber Crime Direktorat Kriminal (Krimsus) Polda Sulbar,IPDA Makmur, SH

VMSNEWS.NET SULBAR – Dugaan kasus Prostitusi online yang belum lama ini diungkap oleh Tim Ciber Crime Direktorat Kriminal (Krimsus) Polda Sulbar akhir di serahkan ke Kajati Sulbar.

Kejahatan prostitusi online yang selama ini berlangsung di Sulbar, dimana tersangka mucikari berinisial EN yang melakoni permainan nakal ini sejak 2016 lalu, dengan cara mendatangkan wanita dari luar daerah seperti Makassar dan Kalimantan.

Pelanggan yang disasar oleh sang mucikari adalah pengusaha dan  ia mengaku mendapatkan fee sebesar 20 persen dari aksi kejahatan tersebut.

Dari kasus tersebut, Tim penyidik Ciber Crime Direktorat Kriminal (Krimsus) Polda Sulbar,IPDA Makmur, SH saat dikonfirmasi mengatakan, hari ini kamis tanggal 6 Februari 2020 kami sudah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulbar).

‘’Pada intinya semua proses kita sudah lakukan dan hari ini kita serahkan kepada Kajati Sulbar yakni tersangka EN dan sejumlah barang bukti,’’ Ujar Makmur.

Saat ditanya atas upaya untuk melakukan pendalaman terhadap praktek prostitusi online ini, pihak mengaku akan tetap bekerja secara maksimal.

‘’ Yah tentu kita akan bekerja secara maksimal untuk mengungkap persoalan yang terjadi wilayah hukum Polda Sulbar ini, dan intinya dari kasus ini kami sudah serahkan kepada Kajati Sulbar,’’sebut Makmur.

Sementara saat laman ini mempertegas akan komitmen dari Tim Ciber Crime Direktorat Kriminal (Krimsus) Polda  Sulbar untuk melakukan pendalaman atas kasus tersebut jika ada informasi terkait keterlibatan oknum lelaki hidung belang, Makmur menegaskan bahwa tentu kami akan tetap berjalan secara profesional dan akan berupaya untuk mengungkap keterlibatan dalam praktek prostitusi online ini jika ada informasi.

Dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kajati Sulbar ini, sayangnya laman ini belum berhasil melakukan konfirmasi pada pihak kajati yang menangani kasus tersebut, hingga Tim penyidik Ciber Crime Direktorat Kriminal (Krimsus) Polda Sulbar kembali menyambangi Kejaksaan Negeri Mamuju untuk melakukan penyerahan terangka dan barang bukti.

Dari proses tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mamuju , Muhammad Akbar Datau, SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (6/2/20) mengatakan, yah tentu selanjutnya kami akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Mamuju.

‘’Semua berkas yang kami terima disini itu sudah dinyatakan lengkap,sementara untuk proses pendalaman dari kasus ini itu nanti dilihat dari fakta persidangan, apakah ada tersangka lain atas perkara yang sama atau tidak,ungkap Akbar.

Selain itu ia menjelaskan bahwa ada beberapa barang bukti diantaranya Handphone merek Vivo Adroid, uang tunai sejumlah  1. 490.400 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Empat Ratus Rupiah), 1 unit botol parfum,1 unit kunci motor, pakaian dalam wanita, 1 unit dres warna kuning,bukti cupture percakapan,kunci kamar hotel diana nomor 108, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari proses tersebut, salah satu korban berinisial IC yang dipanggil selaku saksi juga turut hadir pada kesempatan ini,’’simpul Akbar, Kamis (6/2/20).

Adi]

About Author

Spread the love