Majene– Kejaksaan Negeri Majene memuksanakan puluhan barang bukti kejahatan yang perkaranya telah diputus di pelataran depan kantor Kejari Majene . Kamis (7/10/2021).
Sejumlah barang bukti yang musnakan berupa ribuan Pil Bojek, shabu, uang palsu, Hp, parang dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dibelender dengan mesin agar orang – orang yang tidak bertanggung jawab menggunakannya kembali.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Majene, Ketua DPRD Kabupaten Majene, Dandim 1401 Majene dan undangan lainnya.
Kajari Majene Nur Surya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika, hal ini tentu membuat kita prihatin karena penggunanya rata-rata masih remaja yang tentu akan berdampak pada mutu generasi penerus bangsa,” tuturnya.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga meminta kerjasama semua pihak untuk melakukan pencegahan.
“Kami, Pak Dandim dan Pak Kapolres mewacanakan kepada Pak Wakil Bupati atau Pemda untuk membentuk Kampung atau Desa Bebas Narkoba, sebagai upaya pencegahan atas penyalahgunaan narkotika di Majene,” tuturnya.
(rls/**)


KI Sulbar Sahkan Pencabutan Permohonan Sengketa Informasi PPID Utama Pemkab Polman
BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Muh. Arifain: Pancasila Harus Jadi Fondasi Kemandirian Ekonomi dan Penguatan Wirausaha Bangsa