PALU – Dr Muhammad Rullyandi SH,MH Saksi Ahli yang memberikan kesaksian dalam sidang Praperadilan Kasus Tambang di Kabupaten Pasang kayu yang belibatkan tersangka Young Kyu You menilai ada kejanggalan yang dilakukan Gakum Sulawesi yang bertindak sebagai penegak hukum dalam perkara tesebut
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta ini menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap warga Korea Selatan tersebut cacat hukum, hal tersebut disampaikan saat ditemui usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) di jalan Dr Sam Ratulangi Nomor 46 Besusu Barat Kecamatan Palu Timur, Selasa 8 Oktober 2024.
“Balai Gakum ini sebelum ada penegakan hukum harus dibuktikan terlebih dahulu menanyakan apakah benar memiliki sertifikat tanah dan dicari tahu keapsahannya,” kata Muhammad Rullyandi SH
Muhammad Rullyandi SH lanjut menjelaskan ada beberapa proses hukum yang tidak dilalui oleh Gakum, seperti tidak ada penyelidikan, proses pengawasan selama dua tahun jalan.
“Sehingga mulai dari penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka itu tidak sah dan cacat hukum ,” Tegasnya.
Muhammad Rullyandi SH menambahkan dalih tangkap tangan yang dilakukan Gakum tidak seharusnya lantaran pemohon memiliki ke apsahan hukum dalam melakuka pekerjaannya.
“Kalau saya dali tangkap tangan tidak tepat lantaran pemohon memiliki ke apsahan hukum, karena keperbuatan tangkap tangan nanti bisa jika melakukan perbuatan melanggar hukum,” tutupnya. (**)
https://vmsnews.net/sidang-ke-dua-praperadilan-o-c-kaligis-yakin-klaienya-bebas/
Salim S. Mengga Pesankan Wisudawan UT Majene, Terus Belajar dan Jadi Solusi bagi Masyarakat
S Mengga Cup V Resmi Dibuka
Gubernur SDK Arahkan PM-PTSP Sulbar untuk Siapkan Peluang Investasi yang Menarik